Jumat, 13 Februari 2009

tanya-jawab hukum (5)


Permohonan Ijin Poligami

Pertanyaan :

Yang terhormat Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum, Saya adalah seorang Muslim yang sudah beristri selama 40 tahun, tetapi selama itu pula kami belum dikaruniai keturunan, ketika saya periksakan ke seorang dokter specialis ternyata ada organ dalam tubuh istri saya yang bermasalah sehingga tidak bisa dibuahi. Dari realita itu karena saya sangat ingin memiliki keturunan, maka saya bermaksud untuk menikah lagi atau berpoligami. Oleh karenanya saya ingin meminta penjelasan bagaimana prosedur permohonan ijin poligami. Demikian terimakasih atas jawabannya.
Mangun Prasojo di Bantul.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya kepada Rubrik ini. Menjawab pertanyaan bapak Mangun, bahwa permohonan ijin poligami diatur dalam pasal 3,4 dan 5 UU.No1/1974, pasal 40-44 PP.No.9/1975 dan pasal 55-59 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di mana permohonan ijin poligami harus di ajukan kepada Pengadilan Agama di mana bapak bertempat tinggal (Pasal 4 ayat (1) UU.No.1/1974, Pasal 56 ayat (1) KHI). Adapun Surat Permohonan Poligami harus memuat, identitas dari suami dan termohon yakni istri/para istri, kemudian alasan-alasan untuk berpoligami serta petitum (tuntutan/permohonan). Perlu Bapak ingat, bahwa Permohonan ijin Poligami ini merupakan perkara contentius, yang mensyaratkan persetujuan istri baik secara lisan maupun tertulis yang dalam tahap pembuktian nantinya akan diminta dan dinyatakan didepan persidangan. Hakim juga akan memeriksa alasan poligami sesuat syarat alternatif yang ada yakni, bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, bahwa istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Majelis Hakim juga akan mempertanyakan kemampuan anda sebagai suami untuk menjamin keperluan hidup para istri dan anak-anak dengan melihat; bukti penghasilan anda, pajak, atau surat keterangan lain yang bisa diterima, juga anda harus membuat pernyataan/perjanjian bahwa anda selaku suami akan berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak anda. Dari sini nanti Majelis Hakim akan memeriksa dan akan memberikan putusan apakah anda diijinkan berpoligami atau tidak. Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Jika anda merasa belum jelas silakan datang ke kantor kami. Insya Allah kami akan membantu. Terimakasih.

Senin, 09 Februari 2009

tanya-jawab hukum (4)

Permohonan Pengesahan Hak Tanah

Pertanyaan :
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hokum, saya memiliki tanah namun belum bersertifikat, statusnya masih letter C, saya ingin meiminta penjelasan bagaimana prosedur mengubah status hak milik tersebut menjadi sertifikat. Demikian pertanyaan dari saya. Terimaksih. Widodo di Pleret Bantul

Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Menanggapi pertanyaan bapak, kami ingin menjealaskan bagaimana prosedur peraliohan tanah letter C menjadi Sertifikat Hak Miliki. Prosedur tersebut cukup mudah: 1) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 2) Foto copy KTP, KK bukti kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama; 3)Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan; 4) Foto copy Surat Ukur yang dimohon; 5) Foto copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan; 6) Bukti pelunasan BPHTB dan PPh/SSP; 7) Alas hak berupa Girik Letter C, VI ( Verponding Indonesia) masa pajak 1960-1964; 8) Surat-surat bukti peralihan berupa Akte Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, Surat Keterangan Waris ( yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat berdasarkan ketetapan Pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya ( sejak sebelum 24-09-1960 s/d pemilik saat ini); 9) Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Letter C dan atau yang dibuat oleh Kantor Pertanahan; 10) Surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah bahwa tanah yang dimohonkan pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat; 11) Surat Pernyataan menguasai fisik Bidang Tanah Sporadik yang dikuatkan oleh 2 ( dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah setempat apabila persyaratan seperti dimaksud pada angka 7 diatas belum/tidak dapat dipenuhi; dan 12) Membayar biaya Panitia "A". Sementara jangka waktu penyelesaian idealnya adalah 90 hari kerja setelah berkas lengkap. Demikian jawaban dari kami, jika anda merasa belum puas, silakan datang ke kantor kami. Terima kasih