Rabu, 22 April 2009

DISKRIMINASI PEREMPUAN

POLITIK DISKRIMINASI PEREMPUAN
Refleksi Hari Kartini

Oleh. Thalis Noor Cahyadi


Pemilu legislatif telah berlalu, berbagai persoalan muncul silih berganti, dari soal daftar pemilih tetap (DPT), kertas suara rusak, basah, salah kirim, penggelembungan suara (vote bubbling), money politics, hingga persoalan minimnya jumlah caleg perempuan yang mendapatkan kursi legislatif. Meski Undang-undang Pemilu Legislatif memberikan porsi 30% bagi perempuan dalam pencalonannya di partai politik, yang pada awalnya merupakan angin segar dan menjadi harapan besar bagi kaum perempuan untuk berkompetisi dalam berpolitik, sehingga banyak partai politik menempatkan caleg perempuan pada nomor-nomor “jadi”. Namun seiring bergantinya waktu dan tuntutan proses demokrasi terbuka, maka harapan itu menjadi ‘sirna’ manakala Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur mekanisme nomor ‘jadi’ menjadi suara terbanyak. Hasilnya, realitas politik kemudian berkata lain, diperkirakan hanya 5 persen caleg perempuan yang berhasil meraih kursi di parlemen baik di DPRD, DPR RI dan DPD.
Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan masih dalam posisi yang dinomor-duakan. Di tengah tradisi patternalistik di negeri ini, perjuangan perempuan haruslah mendapatkan dukungan dari banyak pihak, baik dari instrumen hukumnya (legal substance), yang berupa konstitusi dan peraturan perundang-undangan, maupun perangkat yang terkait dengan itu yakni pemerintah, lembaga negara, DPR serta masyarakat luas, jika tidak tentu nasib perempuan akan selalu termarginalisasi dan terdiskriminasi. Perjuangan ini tentu bukan hal mudah, berbagai kebijakan pemerintah dan parlemen baik pusat maupun daerah ternyata justru semakin diskriminatif terhadap perempuan.
Berdasarkan laporan pemantauan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) tentang kondisi pemenuhan hak-hak konstitusinal perempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Propinsi menunjukkan bahwa begitu banyak perempuan selalu didiskriminasi dan menjadi korban kebijakan pemerintah daerah. Tercatat sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan ditingkat propinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan ditingkat desa (1 kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuannya maupun sebagai dampaknya. Kebijakan daerah tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 peopinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif itu (80 kebijakan) diterbitkan nyaris serentak, yaitu antara tahun 2003 dan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur adalah enam (6) propinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif. Hanya ada 23 kebijakan daerah di tingkat propinsi (4 kebijakan) , kabupaten/kota (16 kebijakan) dan desa (3 kebijakan) yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan.
Sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembataan hak kemerdekaan berekspresi (21 kebijakan yang mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan (38 kebijakan tentang pemberantasan prostitusi dan 1 kebijakantentang larangan khalwat), dan pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kenanusiaan (4 kebijakan tentang buruh migran). Selebihnya, 82 kebijakan daerah mengatur tentang agama yang sesungguhnya merupakan kewenangan pusat dan telah berdampak pada pembatasan kebebasan tiap warga negara untuk beribadat menurut keyakinannya dan mengakibatkan pengucilan kelompok minoritas. Sembilan (9) kebijakan lainnya merupakan pembatasan atas kebebasan memeuluk agama bagi kelompok Ahmadiyah. Semua hak yang dibatasi atau dikurangi ini merupakan hak-hak konstitusional yang dijamin bagis etiap warga negara Indonesia tanpa keculai, terutama hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Dari fakta ini, kebijakan yang diskriminatif tersebut cenderung lahir dari praktik pengutamaan demokrasi prosedural. Praktik ini mengandung unsur politik pencitraan, mengakibatkan pembatasan partisipasi publik, menyerahkan ruang demokrasi untuk kehendak mayoritas, serta berjalan selaras dengan peniadaan perlindungan substantif, praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan (power abuse), serta pengaburan batas antara negara dan agama/moralitas.seluruh kecenderungan defisit demokrasi ini mengarahkan Indonesia pada kondisi kritis karena mempertaruhkan bangunan negara-bangsa Indonesia.

Habislah Terang Kembali Gelap
Jika Raden Ajeng Kartini pernah menulis “Habis Gelap Terbitlah Terang” sebagai cita-cita visionernya merubah kondisi perempuan, dari posisi konco wingking (teman belakang) menjadi konco kang diwongke (teman yang dumuliakan), melihat kondisi saat ini mungkin Kartini akan menulis kembali namun dengan judul yang berbeda “Habislah Terang Kembali Gelap”. Apa yang diperjuangkan Kartini untuk menyetarakan kedudukan perempuan menjadi kembali tertatih saat ini. Banyak perempuan berkualitas namun justru tak diberi kesempatan menerapkan kualitas dan kapasitasnya baik dipemerintahan maupun diparlemen. Banyak perempuan berpotensi namun justru dimandulkan. Berbagai kebijakan daerah yang diskriminatif dan menjadikan permepuan sebagai obyek politik daerah menjadi bukti bahwa dunia terang yang diidamkan oleh Kartini kembali gelap oleh arogansi dan egoisme para pemimpin negeri ini.
Kondisi ini tentu harus segera disadari oleh setiap perempuan dan mereka yang peduli terhadap perempuan untuk terus berjuang dan melakukan perlawanan secara konstitusional, baik melalui jalur hukum maupun dengan upaya pemberdayaan dan penguatan jaringan. Upaya hukum yang harus terus dilakukan adalah melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap berbagai kebijakan daerah yang melanggar hak konstitusional kaum perempuan, meski upaya ini memerlukan waktu dan proses yang sangat lama namun paling tidak sebagai warga negara hukum, telah melakukan kesadaran dan menggunakan hak hukumnya. Hal ini telah dibuktikan terhadap kawan-kawan di Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran (ATPLP) yang mengajukan uji materi terhadap Perda No.5/2007 tentang Larang Pelacuran di Kabupaten bantul tanggal 1 Mei 2007, yang hingga ini tidak pernah tahu nasib perkembangannya, kerena MA tidak pernah memberikan informasi apapun. Satu-satunya berkas yang dimiliki adalah surat dari MA tertanggal 14 November 2007 tentang penerimaan dan registrasi berkas.
Ditinjau dari aspek yuridis sebenarnya, berbagai perda yang diterbitkan beberapa daerah tersebut mempunyai kedudukan yang lemah. Berdasarkan asas leg superior derogate leg inferior serta berdasar Undang-undang Nomor 20 tahun 2004, maka isi dari peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fakta yang ada justru menunjukkan bahwa Perda telah meninggalkan dasar yuridis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berada diatasnya. Seperti Perda yang mengatur tentang agama (kewajiban harus bisa membaca al-Qur’an, khalwat, shalat Jum’at dll) jelas merupakan kewenangan pusat dan diatur oleh Konstitusi dan UU, sehingga Perda tidak berwenang mengaturnya.
Upaya hukum lain adalah meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan semua perda bermasalah tersebut, karena bagaimanapun juga Menteri Dalam Negeri berhak, berwenang dan berkewajiban menjadi sinergisitas antara peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah sesuai dengan UU. No.20 tahun 2004.
Selain itu, upaya yang harus dilakukan adalah mendorong dilakukannya legislative review terhadap Undang-undang yang mengatur kewenangan MK untuk bisa menerima, memeriksa dan memutuskan perkara-perkara uji materi terhadap perda-perda yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Upaya pemberdayaan kaum perempuan dan penguatan jaringan juga merupakan hal penting untuk terus dilakukan, baik dengan wujud pendidikan politik, civic education, serta pemantauan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap perempuan.
Berbagai upaya ini tentu membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat secara terpadu, karena bagaimanapun untuk melawan kekuatan kekuasaan membutuhkan energi yang besar. Penguatan kapasitas, pemberdayaan dan jaringan merupakan upaya cerdas yang harus terus dilakukan. Paling tidak upaya ini akan melahirkan kesadaran-kesadaran baru baik dari diri kaum perempuan itu sendiri maupun masyarakat luas untuk lebih mengerti akan hak-hak dasarnya yang memang dijamin oleh konstitusi. Wallahu’alam.

Minggu, 29 Maret 2009

DPS DAN BMT BERKASUS

DPS DAN BMT BERKASUS
Oleh. Thalis Noor Cahyadi

Akhir-akhir ini kita sering membaca di berbagai media cetak tentang kasus ketidak-beresan beberapa lembaga keuangan berbasis syariah (LKS), semisal BMT (Baitul Mal Watanwil) di Propinsi Yogyakarta. Mulai dari pencairan dana nasabah yang macet, sampai praktek penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh pengelolanya. Beberapa kasus telah ditangani petugas instansi berwenang, meskipun dana nasabah kemungkinan tetap tak kembali, baik dikarenakan tersangkanya kabur (DPO) maupun memang sudah tak memiliki dana apapun untuk mengembalikan dana nasabah tersebut..
Fenomena ini sedikit banyak berdampak pada kepercayaan masyarakat terutama orang awam untuk menginvestasikan dananya atau bekerjasama dengan LKS. Persoalan manajemen dan integritas para pengelolanya menjadi hal mendasar terjadinya kasus-kasus tersebut. Ditinjau dari aspek manajemen, lembaga keuangan berbasis syariah yang ‘berkasus’ cenderung mengabaikan prinsip-prinsip fundamental tentang pengelolaan keuangan yang sehat, terutama dalam aspek pembiayaan sangatlah lemah.
Paling tidak ada sepuluh faktor kelemahan dari sisi menejemen. Pertama, lemah dalam analisa pembiayaan seperti data kurang akurat, pembiayaan terlalu sedikit, pembiayaan terlalu banyak, jangka waktu terlalu lama atau jangka waktu terlalu pendek. Kedua, kelemahan dalam hal dokumentasi, terkadang data mengenai pembiayaan anggota tidak terdokumentasikan dengan baik, pengawasan atas fisik dokumen kurang. Ketiga, kelemahan dalam hal supervisi pembiayaan seperti pengawasan yang kurang rutin, tindakan pencegahan kurang dini, anggota terlalu banyak, atau anggota terpencar domisilinya.
Keempat, kelemahan dan kecerobohan petugas lapangan, seperti terlalu bernafsu memperoleh laba, terlalu kompromistis, tidak memiliki kebijakan yg matang, terlalu percaya dan menggampangkan masalah, tidak mampu menyaring resiko bisnis, kurang proaktif dan terlalu reaktif. Keenam, kelemahan kebijakan pembiayaan, seperti prosedur terlalu berbelit, hingga putusan pembiayaan tidak tepat waktu, prosedur terlalu longgar, tidak ada prosedur baku/standar, tidak ada reward and punishment bagi petugas. Ketujuh, kelemahan legalitas agunan/jaminan.
Kedelapan, kelemahan sumber daya manusia seperti tidak adanya petugas khusus, pendidikan, pengalaman terbatas, dan kurangnya tenaga ahli hukum. Kesembilan, kelemahan penggunakan teknologi, sehingga selalu mengalami keterlambatan informasi dan komunikasi dan kesepuluh, adanya kecurangan petugas, seperti adanya kepentingan pribadi; untuk usaha pribadi, mendapat bagian dari anggota, berhutang budi pada anggota dan disiplin terhadap penerapan kebijakan sangat lemah.
Di samping sepuluh kelemahan di atas, dalam pengamatan penulis di mana penulis juga terlibat aktif dalam mendampingi para nasabah beberapa LKS berkasus, faktor kerancuan kepemilikan dan kepengelolaan dalam statuta pendirian LKS seringkali juga menimbulkan permasalahan. Sebuah LKS semisal BMT, kebanyakan berada dibawah naungan sebuah Yayasan yang mendirikannya, sementara pendiri, pembina atau pengurus Yayasan juga terlibat aktif dalam kepengelolaan BMT tersebut. Menurut Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 7 ayat 3 yang menjelaskan bahwa Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang didirikan Yayasan tersebut. Kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp. 8 Milyar pada salah satu BMT di Yogyakarta beberapa waktu lalu terkait erat dengan kepengurusan ganda sebagaimana dijelaskan di atas.
Faktor rendahnya integritas moral para pengelolanya juga menjadi pemicu buruknya manajemen. Seorang atau sekelompok orang, maupun badan hukum yang mendirikan LKS tentunya harus telah siap menerapkan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi moralitas dan akuntabilitas. Disamping itu mereka juga harus siap menjauhkan diri dari berbagai karakter yang merusak seperti prilaku dhalim yang merugikan semua aspek dan semua pihak, termasuk prilaku dharar yang membahayakan kepentingan banyak orang, maysir yang cenderung bersifat gambling dan spekulatif, serta prilaku gharar atau menipu, yang juga berpotensi merugikan banyak orang dan banyak aspek, yang pada akhrinya mengkerdilkan kepercayaan masyarakat (people distrust) akan lembaga keuangan syariah secara umum.
Peran Penting DPS
Berbagai kasus yang menimpa LKS di atas juga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam strukturnya paling tidak ada empat tugas utama yang harus dijalankan oleh DPS; Pertama, mengawasi kegiatan usaha LKS agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari'ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Kedua, membuat pernyataan secara berkala bahwa LKS yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Ketiga, meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari LKS yang diawasinya dan Keempat, mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan LKS.
Disamping itu DPS juga memiliki tiga kewajiban utama yakni pertama, mengikuti fatwa-fatwa DSN. Kedua, mengawasi kegiatan usaha LKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syari'ah yang telah difatwakan oleh DSN, dan ketiga, melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan LKS yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Dari tugas dan kewajiban yang dibebankan, DPS memiliki fungsi dan peran yang sangat vital terhadap prilaku pengelola dan keabsahan produk dari sebuah LKS. Namun pada kenyataanya sering kali DPS hanya menjadi sebuah simbol pelengkap dan formalitas dalam sebuah LKS. Tidak jarang pula DPS tidak melakukan kerja apapun, tetapi selalu mendapat insentif bahkan tak jarang pula fungsi DPS tunduk pada keinginan “pemilik” LKS. Dalam strukturnya pula tak sedikit seorang DPS yang merangkap DSN sehingga independensi dapat diragukan. Hal ini bertolak belakang dengan kualifikasi seorang yang akan menjadi anggota DPS yang antara lain ia harus memiliki akhlak yang mulia (akhlaq al-karimah). Ia juga harus memiliki kompetensi kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum, memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah dan memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikat dari DSN.
Melihat kualifikasi, tugas dan kewajiban DPS, maka selayaknyalah DPS mampu mengontrol ketat prilaku LKS, baik dari aspek hukum atas produknya juga integritas moral para pengelolanya. DPS dituntut untuk benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga LKS dapat benar-benar menjadi apa yang diharapkan dan sesuai dengan prinsip syariah. Jika ini benar-benar dapat dilaksanakan secara baik, maka berbagai kasus yang terjadi sebagaimana dicontohkan di atas, tentu tidak akan terjadi. Nasabah dan masyarakat luas juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan mengontrol prilaku LKS yang ada. Sementara pengelola LKS juga harus selalu berupaya mengevaluasi dan memperkabaiki diri baik dari manajerial pengelolaannya maupun sumberdaya manusianya.
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yakni: keadilan (fairness), transparansi (transparency, akuntabilitas (accountability, tanggung jawab (responsibility), moralitas (morality), komitmen (commitment), kemandirian (independent) menjadi hal yang urgent bagi LKS, meskipun sebenarnya LKS memiliki berbagai prinsip syariah dalam pengelolaan institusi yang baik seperti prinsip ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan).
Pada akhirnya, jika manajemen LKS mampu mengimplementasikan nilai-nilai diatas dengan ditopang sumberdaya manusia yang tangguh dan berkualitas serta diiringi dengan fungsi pengawasan dan kerja DPS yang baik dan benar, maka LKS akan mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas (people trust) dan berbagai kasus yang terjadi diatas tidak akan terualang lagi. Wallahu a’lam.

Minggu, 22 Maret 2009

Tanya Jawab (8)


HAK PESANGON

Pertanyaan:
Salam hormat, saya seorang karyawan sebuah perusahaan meuble di Klaten yang sudah bekerja sekitar 3 tahun. Saya ingin berhenti dari perusahaan tersebut dan ingin membuka usaha sendiri. Pertanyaan saya, apakah seorang karyawan yang minta berhenti seperti saya ini berhak mendapat pesangon layaknya seorang yang di PHK oleh perusahaan? Demikian pertanyaan yang saya ajukan, atas jawaban dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Wardania Klaten

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan saudara, bahwa sesuai ketentuan UU. No.13 tahun 2003 Pasal 162 (1) yang menyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4). Sedang Pasal 156 (4) menyatakan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c)penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d). hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Demikian jawaban yang bias kami sampaikan, jika anda merasa belum puas silakan datang ke kantor kami, kami siap membantu anda, terimakasih

Senin, 02 Maret 2009

Tanya-Jawab (7)


Disangka Penadah Barang Curian

Pertanyaan:
Pengasuh kinik hukum yang terhormat,
Teman saya bernama Ali berbisnis jual beli sepeda motor selama bertahun-tahun dan nyaris tanpa ada masalah, namun sebulan yang lalu ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ia diduga terlibat jual beli sepeda motor hasil pencurian. Menurut keterangan aparat kepolisian ia disangka sebagai penadah karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian dari seseorang. Yang ingin saya tanyakan bagaimana kiat terhindar dari tindakan penadahan sehingga dapat berbisnis dengan lancar?
Mul di Yogyakarta.

Jawaban:
Bapak Mul di Yogyakarta, dalam menjalankan bisnis memang dituntut kehati-hatian agar kita tidak tersandung masalah hukum. Jangan sampai hanya karena ingin mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya membuat kita ceroboh. Teman Anda seharusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis jual beli motor termasuk mengetahui kelengkapan surat dan asal usul kendaraan tersebut. Ali disangka telah melakukan tindak kriminal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480-482 KUHP karena ia telah dengan sengaja membeli barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan (pencurian). Selain pembeli yang dapat dijerat dengan pasal tentang penadahan adalah orang yang menjual, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menyewakan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan. Jika ada orang menjual sepeda motor ataupun barang lainnya dengan harga yang jauh di bawah standar atau tidak dilakukan secara terang-terangan atau bahkan tanpa surat-surat/kelengkapan lainya maka kita harus lebih hati-hati lagi. Semoga bermanfaat

Senin, 23 Februari 2009

Tanya Jawab (6)


IZIN GANGGUAN (HO)

Pertanyaan:
Pak Cahyadi yang terhormat, saya mempunyai sebuha usaha di kawasan Depok, Sleman, tetapi saya belum mengurus perizinannya, terutama izin gangguan (HO). Yang ingin saya tanyakan bagaimana mengurus perizinan tersebut bagaimana syarat-syaratnya. Mohon penjelasananya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Bambang di Nologaten.

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya pak Bambang. Untuk mengurus HO (Izin Gangguan) sebenarnya tidak terlalu rumit, Mengungat bahwa lokasi usaha anda berada di Kabupaten Sleman maka pengurusannya berada dibawah kewenangan pemda Sleman dalam hal ini Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketentraman Masyarakat. Adapun Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1) Prosedur
a)Pemohon datang ke loket I UPTPSA/kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga, diketahui dukuh, lurah, dan camat. Lembar pertama bermaterai Rp 6.000,- b)Berkas diserahkan ke loket I UPTPSA untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perijinan.c)Kelompok kerja melalui Sekretariat UPTPSA menyampaikan berkas perijinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.d)Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq. Seksi Perijinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.e)Pemohon membayar di UPTPSA dengan formulir warna putih.f)Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih, diserahkan oleh petugas UPTPSA.g) Dibuatkan konsep Surat Ijin dan Sertifikat Ijin gangguan.h) Paraf Bidang Ketentrman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke UPTPSA.i)Pemohon mengambil Ijin Gangguan.

2) Syarat
a)Fc. KTP permohonan, b)Fc. bukti pemilikan tanah, c)Fc. pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, d)Fc. HO lama (bila perpanjangan)e)Fc. akta pendirian (Bagi Perusahaan),f)IMB (Untuk Ijin Usaha Jasa Kontraktor),g)Rekomendasi dari instansi terkait h)ganti nama bagi WNI keturunan, i)SPPL, UKL/UPL atau AMDAL, j) Materai Rp. 6000,

3)Dasar Hukum: Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Gangguan
4)Waktu, Proses penyelesaian selambat-lambatnya 10 hari sejak berkas diterima secara lengkap dan benar serta telah membayar retribusi
5)Biaya
Tarif ditetapkan berdasarkan rumus:
Retr. IG = TLxILxIGxLRTU
TL = Tarif Lingkungan,
IL = Indeks Limgkungan,
IG = Imdeks Gangguan,
RTU = Luas Ruang Tempat Usaha
6) Sanksi :Hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-
7)Berlaku ;Ijin berlaku selama usaha tersenut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap lima (5) tahun sekali.
8)UPTPSA

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, terimakasih.

Selasa, 17 Februari 2009

Teori Harga


MENUJU KEADILAN HARGA DALAM PASAR ISLAMI
Oleh. Thalis Noor Cahyadi

A. Pendahuluan
Dalam pandangan Islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang Islami. Secara teoritik maupun pratikal pasar memiliki beberapa kelemahan, misalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, tidak selalu selarasnya antara prioritas individu dengan sosial atau antara berbagai kebutuhan, adanya kegagalan pasar, ketidaksempurnaan persaingan, dan lain-lain. Oleh karenanya, perlu kiranya menempatkan pasar secara proporsional dalam perekonomian dan kemudian memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya.
Dalam hal mekanisme pasar, Islam menaruh perhatian besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna merupakan resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu merupakan fenomema ilmiah .
Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil maka para pelaku pasar akn enggan untuk bertransaksi atau tetap bertransaski dengan menderita kerugian2. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.

B. Dasar Teori Harga Islami
Naik turunnya harga secara konvensional dipengaruhi oleh ketidakseimbangan anarata permintaan (demand) dan penawaran (supply), terlebih jika hal ini terjadi pada mekanisme pasar yang berada dalam persaingan yang tidak sempurna.3 Hal ini bisa disebabkan oleh penyimpangan dalam mekanisme pasar baik secara terstruktur maupun tidak, serta ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian.
Dalam penyimpangan terstruktur, struktur atau bentuk organisasi pasar akan meengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar seperti ini adalah monopoli, duopoli, oligopoli, dan kompetisi monopolistik. Dalam monopoli, misalnya terdapat halangan untuk masuk (entry barrier) bagi perusahaan lainnya yang ingin memasuki pasar sehingga tidak terdapat persaingan antarprodusen. Prosuden monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan diatas normal (monopolistic rent). Demikian pula pada bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh distorsinya tidka sekuat mnopolim akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar.4
Selain itu, juga terdapat faktor-faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contoh hal ini adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambar pasokan barang agar harga pasar menjadi tinggi (ikhtikar)5, penciptaan permintaan semu untuk menaikkan harga (najasy), penipuan kuantitas, kualitas, harga, atau waktu pengiriman barang (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas harga normal (ba’i al-hadir lil badi), dan lain-lain6.
Ketidaksempurnaan pasar juga bisa muncul disebabkan oleh ketidaksemuprnaan informasi yang dimiliki para pelaku psar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan hal penting sebab ia menjadi dsar bagi pembuatan keputusan. Produsen berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar permintaan pasar dan tingkat harganya, berapa harga input dan teknologi yang tersedia, dan lain-lain sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat. Demikian pula konsumen, ia harus mengetahui tingkat harga pasar yang berlaku, kualitas barang yang dibelinya, dan lain-lain sehingga dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula. Oleh karenanya Rasulullah melarang keras praktik-praktik yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, seperti menghalangi transaksi pada harga pasar (talaqi rubkhan), mengambil keuntungan tinggi dengan memanfaatkan kebodohan konsumen (ghaban fa hisy), dan lain-lain.7
Penyesuaian para pelaku pasar terhadap suatu kejutan (shock) yang terjadi di dalam pasar biasanya membutuhkan waktu. Penyesuaian keahlian tenaga kerja, misalnya, tidak bisa dilakukan secara cepat. Jika permintaan terhadap keahlian tertentu akan mengalami penurunan di masa datang, maka tingkat upahnya akan cenderung menurun. Masyarkat biasanya lambat dalam merespon gejala ini tetap berusaha memperoleh keahlian ini untuk jangka waktu tertentu. Ketika mereka akhirnya menerima tingkat upah yang rendah, perpindahan menuju pekerjaan lain yang tingkat upahnya lebih tinggi juga tidak akan serta merta terjadi. Mereka akan tetap bekerja dengan upah yang rendah tersebut dalam jangka waktu beberapa lama.8
Dalam mewujudkan harga yang Islami, hal yang paling penting adalah bagaimana menciptakan suatu keadilan harga yang mampu menciptakan kesejahteraan sosial. Menurut Mannan, dalam asas teori Islam terkait dengan mekanisme pasar sesungguhnya bukanlah mekanisme persaingan sempurna seperi dalam teori konvensional, Islam lebih mengedepankan prinsip koperasi dan persaingan sehat, yakni persaingan yang bebas dari spekulasi, penimbunan dan penyelundupan, namun bagaimana penentuan harga yang wajar melalui konsensus pasar yakni antara produsen dan konsumen yang mengacu pada kaedah-kaedah keadilan.9
Apa yang diungkapkan oleh Mannan, juga di amini oleh Monzer Kahf. Ia menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama (ta’awun) daripada bentuk kompetisi. Oleh karenanya ekonomi Islam lebih menekankan pada orientasi sosial, yang memperkenalkan kewajiban-kewajiban kolektif yang membawa tanggungjawab individual. Kerjasama yang baik yang berorientasi sosial akan menghasilkan suatu mekanisme distribusi terhdap penghasilan dan kekayaan.10
Dalam hal ketentuan harga, Mannan mengklasifikasikan harga dalam empat bentuk yakni: harga monopoli; kenaikan harga sebenarnya; kenaikan harga buatan; dan kenaikan harga yang disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan hidup11.
a. Harga Monopoli
Menurut Mannan, harga monopoli timbul karena tidak adanya persaingan di pasar, di mana perusahaan yang menguasai produksi barang tertentu dapat menentukan harga sekehendaknya sendiri. Harga ini akan terus bertahan sampai adanya pesaing baru yang masuk pasar atau adanya intervensi dari pemerintah. Dampak yang ditimbulkan oleh harga monopoli adalah kerugian untuk rakyat. Rakyat dituntut untuk membeli barang sesuai keinginan produsen. Hal ini menjadi dilematis bagi rakyat, di satu sisi masyarakat keberatan dengan harga yang berlaku, namun pada sisi lain rakyat membutukan barang tersebut.
Konsep harga monopoli ini bertentangan dengan semangat Al-Qur’an dan Sunnah, karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat umum, dan itu berarti menggunkan rahmat Allah Yang Maha Pemurah untuk keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga di masyarakat. Dengan demikian harga-harga maksimum dapat di atur dan dikendalikan oleh negara dan pasar.
Mannan menambahkan bahwa banyak Negara-negara Islam telah melarang harga monopoli, hal ini dilakukan untuk melindungi harga dalam negeri dan untuk kemakmuran rakyatnya. Fakta menunjukkan bahwa dengan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas telah menyebabkan praktk-praktek korupsi dan ekpoitasi pada konsumen.12
b. Kenaikan Harga yang Sebenarnya
Menurut Mannan, sebab sebab kenaikan harga yang sebenarnya adalah:
1. bertambahnya persediaan uang;
2. berkurangnya produktifitas;
3. bertambahnya kemajuan aktivitas;
4. berbagai pertimbangan fiskal dan moneter.
Dalam pandangan Mannan, bertambahnya persediaan uang memang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi di tengah pertumbuhan produksi (barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan ketidak seimbangan yang besar antara ketersediaan barang-barang dan tuntutan moneter, menyebabkan penekanan inflansi. Perluasan dalam persediaan uang juga memberi semangat pada aktifitas spekulatif dalam skala besar mencari sumber-sumber dalam bentuk menahan barang-barang secara berlebihan.
Bila ada kenaikan harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktivitas menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak yang dapat di lakukan oleh negara Islam untuk mencegah kenaikan harga dengan mencegah fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan merangsum barang-barang konsumsi penting dan memberikan lisensi untuk investasi baru. Kemakmuran rakyat adalah tujuan utama dari negara-negara Islam.
Mannan menekankan bahwa dalam ekonomi yang berkembang dimana program-program kemajuan yang besar termasuk pergantian sumber-sumber jauh dari teknik-teknik dan aktivitas produksi tradisional; sudah diketahui bahwa harga naik, karena adanya lembaga-lembaga sosio ekonomi yang masih tradisional13.
c. Kenaikan Harga Buatan
Dalam pandangan Mannan berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh :
a. Usaha spekulatif
b. Penimbunan
c. Perdagangan gelap dan penyelundupan
Islam mengutuk sistem harga buatan yang ditimbulkan akibat ketiga cara tersebut. Hal ini dapat mngakibatkan keresahan di masyarakat jika usaha spekulatif, penimbunan dan penyelundupan tidak segera di tindak lanjuti. Pemerintah mempunyai andil yang sangat besar dalam menekan ketiga cara yan ditempun para pengusaha serakah tersebut yang mengakibatkan harga berubah menjadi tinggi14.
d. Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Mengenai hal ini, Mannan menyatakan bahwa suatu agama yang mengatur dan mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan pokok orang biasa. Sebab itu, hasil bumi dijual di pasar sedemikian rupa, sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah15. Masalah spekulasi dalam kebutuhan pokok setiap orang kaya atau miskin dalam Islam, sama sekali dikesampingkan. Ibnu Umar meriwayatkan, di zaman Nabi SAW biasa membeli bahan makanan dari para pemilik unta, tetapi nabi melarang untuk membelinya, sampai bahan pangan tersebut dijual di pasar. (HR. Bukhari).
Dalam berbagai klasifikasi ketentuan harga diatas, nampaknya Mannan masih mentolelir kenaikkan harga yang sebenarnya yang dipengaruhi oleh berbagai hal seperti bertambahnya persediaan uang; berkurangnya produktifitas; bertambahnya kemajuan aktivitas; dan berbagai pertimbangan fiskal dan moneter.
Mannan kemudian membuat kosepsi tentang bagaimana menentukan harga yang rasional dan ideal di pasar tradisional yang tidka bertentang dengan syariat Islam.
Pertama, harga yang ditentukan tidak terlalu murah, jika hal ini dilakukan maka akan menimbulkan keruskana pasar dan mendapat kecaman dari para pesaing. Dalam jangka pendek seorang produsen/penjual memang akan mendapatkan banyak pelanggan jika ia mematok harga yang rendah, tetapi jika harga yang rendah tersbeut berada dibawah harga pasar maka supply dan demand tidak berjalan alamiah. Atau ada kesan dibenak konsumen bahwa kualitas barang yang diperdagangkan sangat rendah.
Kedua, harga tidak terlalu tinggim jika harga terlalu tinggiu dan melebihi harga pasar sementara persediaan barang dipasar masih banyak maka sudah dapat dipastikan bahwa penjual akan mengalami penurunan pembeli. Kalau pembeli sudah sedikit maka sudah barang tentu keuntungan yang didapatnya menjadi sedikit pula. Ketiga, harga sebaiknya mengikuti pasar atau dalam istilah ekonomi disebut dengan equilibrium (keseimbangan). Keempat, adanya peran pemerintah dalam mengendalikan harga khususnya barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak, seperti sembako.16

C. Regulasi Harga
Regulasi harga menjadi salah satu solusi terhadap ketidaksempurnaan mekanisme pasar, meskipun sebenarnya bukan merupakan hal yang populer dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam, sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapatb menciptakan ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi-kondisi tertentu dengan tetap berpegang pada nilai keadilan. Menurut Mannan, regulasi harga ini harus menunjukkan tiga fungsi dasar yakni:
a. Fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumberdaya ekonomi;
b. Fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial anatara masyarakat kaya dan miskin;
c. Fungsi moral dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/mutual goodwill)17
Pada dasarnya, jika pasar telah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alasan untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga kemungkinan justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jika pun pemerintah ingin mempengaruhi harga pasar, maka yang dilakukan adalah dengan cara mempengaruhi permintaan dan penawaran, sehingga harga otomatis akan menyesuaikan.
Dalam kajian hukum ekonomi Islam (fiq muamalah), jumhur ulama sepakat bahwa penetapan harga adalah kebijakan yang tidak dianjurkan oleh ajaran Islam jika pasar dalam keadaan normal. Dari sisi mikroekonomi, penetapan harga ini juga dapat merugikan produsen, konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. Surplus yang dinikmati oleh konsumen dan produsen akan saling bertambah dan berkurang. Sebagian berkurangnya surplus konsumen akan berpindah kepada produsen, atau sebaliknya. Namun, ada sebagian lain yang tidak saling berpindah, melainkan benar-benar hilang (deadwight loss) karena inefisiensi kebijakan ini. Dan akhirnya, secara keseluruhan perekonomian akan menikmati surplus yang lebih kecil dibandingkan dengan pada sistem pasar bebas.18

D. Peranan Pemerintah

Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah sangatlah penting. Rasulullah sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah. Sebagaimana telah banyak diulas oleh para tokoh muslim masa klasik seperti al-Mawardi, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun, fungsi al-hisbah lebih banyak berperan sebagai pengrontrol pasar dan moral secara umum.19
Menurut Monzer Kahf, keterlibatan pemerintah bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit ekonomik lainnya berdasar landasan yang tetap dan stabil. Pemerintah dianggap sebagai perencana (plan maker), pengawas (supervisor and controler), produsen sekaligus konsumen.20
Sebagai plan maker, pemerintah memiliki kewajiban mengatur pendistrubusian kembali pekerjaan dianatara berbagai industri berdasarkan kuota-kuota tertentu bila pilihan masyarakat terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara bebas tidak berhasil memenuhi persyaratan dari rencana tersebut, seperti penentuan standar hidup menim dan pendistribusian kekayaan baik melalui penerapan hukum waris Islam, zakat maupun penyediaan barang-barang konsumsi yang berlebih, yakng berarti bahwa kapan saja ada orang yang memerlukannya, tidak seorangpun dalam masyarakat muslim berhak mengambilnya sebelum kebutuhan orang yang memerlukannya itu terpenuhi, meskipun hal ini tidak dimaksudkan pada ekulaitarianisme secara mutlak.21
Disamping itu, pemerintah berperan dalam hal mewujudkan jaminan sosial, yang didasarkan pada dua hal yakni; tanggungjawab timbal balik yang bersifat umum dan tuntutan rakyat terhadap pendapatan pemerintah. Tanggungjawab timbal balik yang bersifat umum, merupakan kewajiban individu setiap muslim tetapi dalam pelaksanaannya bersifat sebatas kemampuan. Sementara tuntutan rakyat terhadap pendapatan pemerintah merupakan landasan langsung yakni kewajiban negara untuk memenuhi standar kehidupan minimum dan kehidupan layak dibandingkan dnegan kehidupan pada umumnya dalam masyarakat
Hal yang juga penting adalah peran pemerintah sebagai pengawas, yang bertujuan pertama, untuk meningkatkan pemenuhan tujuan negara secara efisien, kedua, sebagai pemelihara the rules of game yang terkait dengan perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat.22
Berbagai fungsi inilah yang diharapkan mampu mewujudkan suau kesempurnaan dalam mekanisme pasar yang pada kahirnya berbagai hambatan bagi terwujudnya mekanisme pasar yang sempurna bisa teratasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bisa terwujud.

E. Penutup

Ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Dengan kata lain konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competition market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam. Implementasi nilai-nilai syariah – yang sebagiannya merupakan concern masyarakat di luar Islam sekalipun (misalnya keadilan, keterbukaan, kejujuran, bersaing sehat) – bukan hanya menjadi kewajiban individu para pelaku pasar, tetapi juga kebutuhan intervensi pemerintah. Untuk inilah maka pemerintah memiliki peranan yang penting dan besar dalam menciptakan pasar yang Islami.

Foot Note:

Dijelaskan dalam sebuha hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa da seseorang yang berkata kepada Nabi SAW: “Wahai Nabi Allah, tetapkanlah harga untuk kita!, Nabi menjawab “ Engkau harus berdoa kepada Allah untuk itu!”. Orang lain juga dating kepada Nabi dan meminta hal yang sama sehingga Nabi menjawab, “ Hanya Allah yang menurunkan dan menaikkan harga!”
2 Pusat Pengkajian dan Pngembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Bank Indonesia (BI), 2008. Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, hal. 330
3 Abdul Mannan, 1997. Islamic Economics, Theory and Practice, diterjemahkan oleh.M. Nastangin. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bahakti Wakaf, Yogyakarta, hal. 281
4 Opcit, hal. 329. Lihat juga Mannan, hal. 281-290.
5 Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Yahya, Rasulullah pernah bersabda: “Orang yang menimbun barang adalah orang yang bersalah.” Hadis lain yang diriwayatkan oleh Sa’id Al-Musayyab, dari Muammar bin Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa).” A.H. Siddiqui menjelaskan bahwa tidak semua penimbun yang berbuat kesalahan. Penimbun barang yang sesungguhnya menciptakan keguunaan waktu dan bersaham kepada produksi: yaitu orang yang menyimpan barang dalam masa yang lama dan penjualnya ketika secara komparatif ada permintaan yang lebih terhdap barang tersebut. Orang yang semacam ini berhak mendapatkan saru bagian dari produksi karena ia menyimpan barang untuk satu periode tertentu dan membantu dalam mempertahankan perputaran barang secara tetap di pasar. Pemnimbuan barang yang disalahkan sebagai pembuat dosa adalah orang yang menahan barang di pasar dari consumer sesungguhnya untuk tujuan menciptakan kelangkaan artificial dan dengan demikian ia mengambil keuntungan yang tidak patut dari masyarakat yang tidak berdaya. Lebih detail lihat Muhammad Akram Khan, 1997. Ajaran Muhammad SAW Tentang Ekonomi Islam, Kumpulan Hadis-hadis Pilihan Tentang Ekonomi, diterjemahkan oleh Rifyal Ka’bah, PT BMI dan Institute of Policy Studies Islamabad, Jakarta, hal. 153-154.
6 Jual-beli Najasyi mencakup pengertian kolusi di mana antar penjual satu dengan yang lainnya melakukan kerjasama atau kartel untuk menipu konsumen. Disamping itu dalam transaksi ini si penjual akan menyuruh orang lain untuk memuji barangnya (agar orang lain tertarik membeli) atau menawar dengan harga tinggi (agar orang lain juga membeli dengan harga tinggi). Tadlis merupakan tindak penipuan dengan menyembuyikan informasi harga yang sesungguhnya (ghaban fa hisy) dengan memanfaatkan ketidak-tahuan konsumen yang nantinya bisa melakukan praktik-praktik seperti ba’i al-hadir lil badi yakni menjual barang diatas harga normal, sehingga penjual memperoleh keuntungan yang besar. Allah sendiri secara tegas melarang berbagai praktik-praktik ini seperti tersebut dalam surah Al-Muthaffifin ayat 1-6.
7 Pusat Pengkajian dan Pngembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Bank Indonesia (BI), 2008. Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, hal. 330.
8 Ibid.
9 Abdul Mannan, 1997. Islamic Economics, Theory and Practice, diterjemahkan oleh.M. Nastangin. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bahakti Wakaf, Yogyakarta, hal. 270
10 Monzer Kahf, 2000. Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Machnun Husein, Aditya Media, Yogyakarta, hal. 73-75.
11 Opcit, hal 300-320
12 Ibid.
13 Ibid.
14 Ibid.
15 Ibid.
16 Ibid.
17 Ibid, hal.218-219
18 Pusat Pengkajian dan Pngembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Bank Indonesia (BI), 2008. Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, hal. 336-337.
19 Ibid, hal. 342.
20 Monzer Kahf, 2000. Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Machnun Husein, Aditya Media, Yogyakarta, hal. 76
21 Ibid, hal. 77-78.
22 Ibid, hal. 79-83.

Daftar Pustaka
Abdul Mannan, 1997. Islamic Economics, Theory and Practice, diterjemahkan oleh.M. Nastangin. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bahakti Wakaf, Yogyakarta.
Monzer Kahf, 2000. Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Machnun Husein, Aditya Media, Yogyakarta
Muhammad Akram Khan, 1997. Ajaran Muhammad SAW Tentang Ekonomi Islam, Kumpulan Hadis-hadis Pilihan Tentang Ekonomi, diterjemahkan oleh Rifyal Ka’bah, PT BMI dan Institute of Policy Studies Islamabad, Jakarta.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Bank Indonesia (BI), 2008. Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta.
Qur’an dan Terjemahannya. 1997, Departemen Agama RI.

Jumat, 13 Februari 2009

tanya-jawab hukum (5)


Permohonan Ijin Poligami

Pertanyaan :

Yang terhormat Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum, Saya adalah seorang Muslim yang sudah beristri selama 40 tahun, tetapi selama itu pula kami belum dikaruniai keturunan, ketika saya periksakan ke seorang dokter specialis ternyata ada organ dalam tubuh istri saya yang bermasalah sehingga tidak bisa dibuahi. Dari realita itu karena saya sangat ingin memiliki keturunan, maka saya bermaksud untuk menikah lagi atau berpoligami. Oleh karenanya saya ingin meminta penjelasan bagaimana prosedur permohonan ijin poligami. Demikian terimakasih atas jawabannya.
Mangun Prasojo di Bantul.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya kepada Rubrik ini. Menjawab pertanyaan bapak Mangun, bahwa permohonan ijin poligami diatur dalam pasal 3,4 dan 5 UU.No1/1974, pasal 40-44 PP.No.9/1975 dan pasal 55-59 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di mana permohonan ijin poligami harus di ajukan kepada Pengadilan Agama di mana bapak bertempat tinggal (Pasal 4 ayat (1) UU.No.1/1974, Pasal 56 ayat (1) KHI). Adapun Surat Permohonan Poligami harus memuat, identitas dari suami dan termohon yakni istri/para istri, kemudian alasan-alasan untuk berpoligami serta petitum (tuntutan/permohonan). Perlu Bapak ingat, bahwa Permohonan ijin Poligami ini merupakan perkara contentius, yang mensyaratkan persetujuan istri baik secara lisan maupun tertulis yang dalam tahap pembuktian nantinya akan diminta dan dinyatakan didepan persidangan. Hakim juga akan memeriksa alasan poligami sesuat syarat alternatif yang ada yakni, bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, bahwa istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Majelis Hakim juga akan mempertanyakan kemampuan anda sebagai suami untuk menjamin keperluan hidup para istri dan anak-anak dengan melihat; bukti penghasilan anda, pajak, atau surat keterangan lain yang bisa diterima, juga anda harus membuat pernyataan/perjanjian bahwa anda selaku suami akan berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak anda. Dari sini nanti Majelis Hakim akan memeriksa dan akan memberikan putusan apakah anda diijinkan berpoligami atau tidak. Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Jika anda merasa belum jelas silakan datang ke kantor kami. Insya Allah kami akan membantu. Terimakasih.