Senin, 23 Februari 2009

Tanya Jawab (6)


IZIN GANGGUAN (HO)

Pertanyaan:
Pak Cahyadi yang terhormat, saya mempunyai sebuha usaha di kawasan Depok, Sleman, tetapi saya belum mengurus perizinannya, terutama izin gangguan (HO). Yang ingin saya tanyakan bagaimana mengurus perizinan tersebut bagaimana syarat-syaratnya. Mohon penjelasananya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Bambang di Nologaten.

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya pak Bambang. Untuk mengurus HO (Izin Gangguan) sebenarnya tidak terlalu rumit, Mengungat bahwa lokasi usaha anda berada di Kabupaten Sleman maka pengurusannya berada dibawah kewenangan pemda Sleman dalam hal ini Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketentraman Masyarakat. Adapun Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1) Prosedur
a)Pemohon datang ke loket I UPTPSA/kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga, diketahui dukuh, lurah, dan camat. Lembar pertama bermaterai Rp 6.000,- b)Berkas diserahkan ke loket I UPTPSA untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perijinan.c)Kelompok kerja melalui Sekretariat UPTPSA menyampaikan berkas perijinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.d)Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq. Seksi Perijinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.e)Pemohon membayar di UPTPSA dengan formulir warna putih.f)Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih, diserahkan oleh petugas UPTPSA.g) Dibuatkan konsep Surat Ijin dan Sertifikat Ijin gangguan.h) Paraf Bidang Ketentrman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke UPTPSA.i)Pemohon mengambil Ijin Gangguan.

2) Syarat
a)Fc. KTP permohonan, b)Fc. bukti pemilikan tanah, c)Fc. pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, d)Fc. HO lama (bila perpanjangan)e)Fc. akta pendirian (Bagi Perusahaan),f)IMB (Untuk Ijin Usaha Jasa Kontraktor),g)Rekomendasi dari instansi terkait h)ganti nama bagi WNI keturunan, i)SPPL, UKL/UPL atau AMDAL, j) Materai Rp. 6000,

3)Dasar Hukum: Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Gangguan
4)Waktu, Proses penyelesaian selambat-lambatnya 10 hari sejak berkas diterima secara lengkap dan benar serta telah membayar retribusi
5)Biaya
Tarif ditetapkan berdasarkan rumus:
Retr. IG = TLxILxIGxLRTU
TL = Tarif Lingkungan,
IL = Indeks Limgkungan,
IG = Imdeks Gangguan,
RTU = Luas Ruang Tempat Usaha
6) Sanksi :Hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-
7)Berlaku ;Ijin berlaku selama usaha tersenut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap lima (5) tahun sekali.
8)UPTPSA

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, terimakasih.