Minggu, 22 Maret 2009

Tanya Jawab (8)


HAK PESANGON

Pertanyaan:
Salam hormat, saya seorang karyawan sebuah perusahaan meuble di Klaten yang sudah bekerja sekitar 3 tahun. Saya ingin berhenti dari perusahaan tersebut dan ingin membuka usaha sendiri. Pertanyaan saya, apakah seorang karyawan yang minta berhenti seperti saya ini berhak mendapat pesangon layaknya seorang yang di PHK oleh perusahaan? Demikian pertanyaan yang saya ajukan, atas jawaban dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Wardania Klaten

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan saudara, bahwa sesuai ketentuan UU. No.13 tahun 2003 Pasal 162 (1) yang menyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4). Sedang Pasal 156 (4) menyatakan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c)penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d). hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Demikian jawaban yang bias kami sampaikan, jika anda merasa belum puas silakan datang ke kantor kami, kami siap membantu anda, terimakasih