Senin, 09 Februari 2009

tanya-jawab hukum (4)

Permohonan Pengesahan Hak Tanah

Pertanyaan :
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi hokum, saya memiliki tanah namun belum bersertifikat, statusnya masih letter C, saya ingin meiminta penjelasan bagaimana prosedur mengubah status hak milik tersebut menjadi sertifikat. Demikian pertanyaan dari saya. Terimaksih. Widodo di Pleret Bantul

Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Menanggapi pertanyaan bapak, kami ingin menjealaskan bagaimana prosedur peraliohan tanah letter C menjadi Sertifikat Hak Miliki. Prosedur tersebut cukup mudah: 1) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 2) Foto copy KTP, KK bukti kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama; 3)Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan; 4) Foto copy Surat Ukur yang dimohon; 5) Foto copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan; 6) Bukti pelunasan BPHTB dan PPh/SSP; 7) Alas hak berupa Girik Letter C, VI ( Verponding Indonesia) masa pajak 1960-1964; 8) Surat-surat bukti peralihan berupa Akte Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, Surat Keterangan Waris ( yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat berdasarkan ketetapan Pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya ( sejak sebelum 24-09-1960 s/d pemilik saat ini); 9) Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Letter C dan atau yang dibuat oleh Kantor Pertanahan; 10) Surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah bahwa tanah yang dimohonkan pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat; 11) Surat Pernyataan menguasai fisik Bidang Tanah Sporadik yang dikuatkan oleh 2 ( dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah setempat apabila persyaratan seperti dimaksud pada angka 7 diatas belum/tidak dapat dipenuhi; dan 12) Membayar biaya Panitia "A". Sementara jangka waktu penyelesaian idealnya adalah 90 hari kerja setelah berkas lengkap. Demikian jawaban dari kami, jika anda merasa belum puas, silakan datang ke kantor kami. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar