Jumat, 13 Februari 2009

tanya-jawab hukum (5)


Permohonan Ijin Poligami

Pertanyaan :

Yang terhormat Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum, Saya adalah seorang Muslim yang sudah beristri selama 40 tahun, tetapi selama itu pula kami belum dikaruniai keturunan, ketika saya periksakan ke seorang dokter specialis ternyata ada organ dalam tubuh istri saya yang bermasalah sehingga tidak bisa dibuahi. Dari realita itu karena saya sangat ingin memiliki keturunan, maka saya bermaksud untuk menikah lagi atau berpoligami. Oleh karenanya saya ingin meminta penjelasan bagaimana prosedur permohonan ijin poligami. Demikian terimakasih atas jawabannya.
Mangun Prasojo di Bantul.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya kepada Rubrik ini. Menjawab pertanyaan bapak Mangun, bahwa permohonan ijin poligami diatur dalam pasal 3,4 dan 5 UU.No1/1974, pasal 40-44 PP.No.9/1975 dan pasal 55-59 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di mana permohonan ijin poligami harus di ajukan kepada Pengadilan Agama di mana bapak bertempat tinggal (Pasal 4 ayat (1) UU.No.1/1974, Pasal 56 ayat (1) KHI). Adapun Surat Permohonan Poligami harus memuat, identitas dari suami dan termohon yakni istri/para istri, kemudian alasan-alasan untuk berpoligami serta petitum (tuntutan/permohonan). Perlu Bapak ingat, bahwa Permohonan ijin Poligami ini merupakan perkara contentius, yang mensyaratkan persetujuan istri baik secara lisan maupun tertulis yang dalam tahap pembuktian nantinya akan diminta dan dinyatakan didepan persidangan. Hakim juga akan memeriksa alasan poligami sesuat syarat alternatif yang ada yakni, bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, bahwa istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Majelis Hakim juga akan mempertanyakan kemampuan anda sebagai suami untuk menjamin keperluan hidup para istri dan anak-anak dengan melihat; bukti penghasilan anda, pajak, atau surat keterangan lain yang bisa diterima, juga anda harus membuat pernyataan/perjanjian bahwa anda selaku suami akan berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak anda. Dari sini nanti Majelis Hakim akan memeriksa dan akan memberikan putusan apakah anda diijinkan berpoligami atau tidak. Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Jika anda merasa belum jelas silakan datang ke kantor kami. Insya Allah kami akan membantu. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar