Rabu, 14 Januari 2009

Polisi dan HAM

POLISI DAN HAM

Oleh. Thalis Noor Cahyadi


Usia Polisi RI sudah tidak muda lagi, berbagai problema hukum dan kemasyarakatan menjadi tantangan besar bagi Polisi kita. Amanah reformasi di tubuh Polri sepertinya terus dijalankan meski ribuan persoalan baru terus juga berdatangan. Salah satunya adalah persoalan hak asasi manusia (HAM). Persoalan ini nampaknya menjadi benturan hebat manakala polisi melaksanakan tugasnya terutama sesuai pranata dalam hukum acara pidana serta dalam berhadapan dengan unjuk rasa masa. Mulai penerapan UU. No 9 tahun 1998, juga proses penangkapan, maupun proses penyidikan lainnya yang sarat dengan benturan isu hak asasi manusia. Bagaimanakah sesungguhnya Polisi dan hak asasi manusia diletakkan pada posisinya.

Jika dilihat secara cerdas, polisi bukanlah manusia, melainkan salah satu aparat negara (state apparatus). Polisi adalah sebuah isntitusi negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan (authority) tertentu dalam masyarakat. Sebagai institusi negara, aparat kepolisian juga mempunyai kewajiban terhadap penghormatan dan perlindungan hak-hak manusia.
Karena polisi bukanlah manusia, maka tidak dikenal istilah atau ketentuan mengenai ‘hak polisi’ dalam norma-norma hak manusia. Polisi adalah suatu identitas lembaga (institusi) yang berada di luar diri (orang) yang bekerja di kepolisian.
Dengan begitu pula, tidak ada ketentuan ‘hak komisaris polisi’ sebagai hak manusia, karena ‘komisaris’ menunjukkan kepangkatan dalam kepolisian. Komisaris ini sesuatu yang berada di luar diri pribadi (orang) yang mengenakan pangkat tersebut. Dan orang yang mengenakan pangkat ‘komisaris’ akan berakhir jika pribadi yang mengenakannya naik pangkat ke tingkat inspektur jenderal atau akan mengakghirinya jika telah pensiun.
Hak manusia hanya melekat pada pribadinya, bukan pada ‘polisi’. Yang disebut manusia adalah orang perorang tanpa memandang apakah ia bertugas sebagai polisi atau politisi, pegawai negara, buruh industri dan pengusaha atau pula petani dan nelayan. Yang ditekankan adalah orangnya, bukan jabatan atau institusi dimana orang tersebut bekerja. Di luar jabatan, institusi atau profesi, setiap orang memiliki hak manusia karena semata-mata setiap orang adalah manusia.
Sebagai bagian dari aparat negara, polisi juga mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak manusia dalam pertaliannya dengan pencegahan dan penindakan berbagai kejahatan. Dalam pertaliannya dengan manusia, aparat kepolisian hanya mempunyai kewajiabn. Setiap kewajiban haruslah ditunaikan. Jika polisi gagal menunaikan kewajibannya, maka hak-hak manusia dipastikan terancam.

Kewenangan dan Tugas Polisi
Sebagai pihak atau aparat yang memiliki kekuasaan dalam masyarakat, polisi mempunyai kewenangan yang bertalian dengan beban tugas dan fungsinya. Kewenangannya bertalian dengan pelayanan –biasa disebut pengayoman- yang ditujukan pada anggota-anggota masyarakat atas keamanan dan kejahatan.
Tugas yang dibebankan kepada polisi oleh hukum ada dua; pertama, melayani dan melindungi semua orang dari perbuatan melawan hukum. Hukum pada setiap negara pasti memiliki hukum pidana. Semua perbuatan yang melawan hukum ini senantiasa dilarang. Dan polisi dibebankan tugas untuk melayani dan melindungi semua orang dari perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.
Kedua, mencegah dan memberantas perbuatan melawan hukum (tindak pidana) sesuai ketentuan hukum (materiil) pidana yang menentukan butir-butir mengenai tindak pidana. Selain dilarang, setiap orang yang melakukan tindak pidanan akan dikenai sanksi hukum baik sansksi penjara maupun denda. Polisi mengemban tigas untuk menghadapi orang-orang yang diduga pelaku tindak pidana.
Jika seseorang menjadi sasaran (target) suatu tindak pidana, maka polisi harus menunaikan tugasnya untuk melayani dan memberikan perlindungan pada orang yang bersangkutan. Jika tidak, polisi dapat dituduh mengingkarai tugasnya, karena membiarkan orang tersebut menjadi sasaran tindak pidana.
Seiring dengan tugas melindungi semua orang dari perbuatan melawan hukum, polisi juga harus menjalankan tugas untuk ‘melumpuhkan’ orang yang hendak melakukan tindak pidana. Jika tidak, polisi juga dapat dituduh membiarkan tindak pidana. Dengan mengacu pada tugas dan wewenangnya, membiarkan tindak pidana sama saja dengan ikut melakukan tindak pidana itu sendiri.
Penting pula ditekankan, dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum (law enforcement official), polisi dilarang untuk melakukan korupsi, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Anti Korupsi, tindak korupsi adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk sebagai tindak pidana. Polisi harus menunjukkan sikap dan tindak tanduknya untuk mennetang keras dan memerangi perbuatan korupsi.
Suatu masyarakt seperti di India, para polisi yang diduga keras terlibat dalam serangkaian kejahatn dan korupsi, dikelompokkan sebagai ‘polisi kotor’. Sementara yang mempunyai track record sebagai pembasmi kejahatn akan dikenang sebagai ‘polisi bersih’ dan ‘pahlawan masyarakat
Perlindungan Hak Manusia
Sebagaimana semua negara terikat, maka polisi sebagai bagian dari aparat negara juga wajib menghormati dan melindungi martabat manusia serta menjunjung tinggi hak semua orang. Dasar kewajiban ini jelas bahwa semua orang berkedudukan sama didepan hukum dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada polisi, sebaiknya memenuhi standar internasional seperti yang tercantum dalam empat perangkat internasional lainnya, yaitu; a] Kode Etik untuk Aparat Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Official). b] Prinsip-prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (Basic Principles on Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), c] Prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang di bawah Setiap Bentuk Penahanan dan Pemenjaraan (Body Principles for Protection of All Persons Under Any Form of Detention for Imprisonment), serta d] Kekuatan Standar Minimum untuk Perlakuan Tahanan (Standard Minimun Rules for the Treatment of Prisoners).
Dalam menunaikan tugasnya untuk menegakkan hukum pidana, polisi berkewajiban meindungi hak-hak manusia. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Polisi tidak diperkenankan untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) serta juga tidak diperkenankan untuk merampas kebebasan seseorang, kecuali atas prosedur dan alasan-alasan yang ditetapkan hukum. Saat penangkapan, polisi harus memberitahu alasan dan tuduhannya. Seseorang yang ditahan harus segera dihadapkan ke depan hakim dan ia berhak pula menuntut putusan keabsahan penahanannya. Dan jika menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, seseorang berhak atas suatu konpensasi.
Setiap orang yang berada dalam wilayah kekuasaan negara secara sah berhak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggalnya. Begitu juga menyangkut privacy setiap orang bahwa tidak seorangpun diperbolehkan campur tangan yang sewenang-wenang atas kehidupan pribadi, keluarga dan rumah tangganya atau huhungan surat-menyuratnya, atau diserang secara tidak sah kehormatan dan nama baiknya. Dan perlindungan hukum harus diberikan atas serangan seperti itu.
Polisi sebagai aparat yang bertugas untuk mencegah dan memberantas kejahatan serta menegakkan hukum pidana, haruslah mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak manusia, termasuk orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Polisi tidak boleh mengambil tindakan diluar kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar