Rabu, 14 Januari 2009

Anak Berkonflik Dengan Hukum

PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Oleh. Thalis Noor Cahyadi

Pemerintah RI melalui Keppres No. 36 tahun 1990 telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian, secara moral dan politis, pemerintaha terikat dan memeiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut.
Aturan internasional lainnya yang menjadi acuan banyak negara dalam menangani AKH adalah Peraturan Minimum Standar PBB tentang Administrasi Peradilan bagi Anak yang dibuat pada thaun 1985. Peraturan ini dikenal denan nama “Beijing Rules”.
Konvensi Hak Anak mewajibkan agar dalam penanganan AKH memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Ditegaskan bahwa: “penangkapan, penahanan dan pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum dan dilakukan sebagai upaya terakhir untuk jangka waktu yang paling singkat”.
Pada tingkat nasional beberapa aturan khusus yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) adalah:
1. UU. No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
2. UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU. No. 23 thaun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sedangkan pada pelaksanaan penganganan AKH di tingkat kepolisian tentunya juga memperhatikan aturan-aturan hukum sperti:
1. UU. No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
2. UU. No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
3. Peraturan/keputusan internal kepolisian

Keseluruhan aturan hukum di atas menjadi landasan bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap AKH. Jika hal itu terpenuhi, maka berbagai perlakukan yang dinilai “merendahkan harkat dan martabat anak” dapat terhindari. Kepolisian sebagai institusi negara diharapkan dapat bekerja secara prosfesional dan menjadi kebanggaan masyarakat sesuai dengan UU. No.2 tahun 2002

PENYIDIK ANAK
Menurut UU. No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pasal 1 angka 5 dan pasal 41 angka 1 dan 2 penyidik yang meangani AKH adalah penyidik anak yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kapolri. Ada persyaratan untuk menjadi penyidik anak, yakni:
1. berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
2. mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memehami masalah anak.

Pada UU. No.2 tahun 2002 mengenai Kepolisian RI, secara tegas juga dinyatakan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penghormatan terhadap HAM (pasal 16, ayat 2d)
Aturan di atas semakin memperjelas bahwa penanganan AKH harus dilakukan secara cermat dan teliti seghingga tidak merugikan dan melanggar hak-hak anak. Penyidik yang tidak memenuhi kriteria di atas, besar kemungkinan akan memperlakukan anak-anak sebagaimana manangani orang dewasa.

TUGAS DAN KEWENANGAN

UU. No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 16 ayat 1: ”dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimkasud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana,

a. melakukan penangkapan, penahganan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat
pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah dan
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan dan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Pasal 16 ayat 2: Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut;
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
menghormati hak asasi manusia

PEMANGGILAN
Penyidikan memiliki wewenang untuk memanggil seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka pelaku tindak pidana. Dalam hal tersangkanya adalah usia anak, sebaiknya penyidik melayangkan surat panggilan kepada anak. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pamahan surat panggilan sebaiknya dilampiri dengan surat pengantarr yang ditujukan ke orang tua/wali supaya membawa anaknya ke kepolisian.
Dalam KHA pasal 40 ayat 2 huruf (b) disebutkan bahwa:
Setiap anak yang disangka atau dituduh telah melakukan pelanggaran hukum memiliki setidaknya jaminan-jaminan sebagai berikut:
- dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum;
- diberi dengan segera dan secara langsung tentang tuduhan-tuduhan yang ditimpakan kepadanya dan, jika perlu, melali orang tuanya atau walinya, serta mendapat bantuna hukum atau bantuan lain yang diperlukan bagi penyiapan dan penyampaian pembelaannya;

PENANGKAPAN
· KUHAP pasal 17 dan UU.No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam pasal 16 ayat 1 huruf (a). Penangkapan memiliki arti: “suatu tindakan penyidik yangberupa pengekangan untuk smenetara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut UU ini.
· UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM :” setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”.
· KHA : “penangkapan, penahanan dan atau pemidanaan penjara bagi anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dilaksanakan sebagai upaya terakhir”

Prosedur Penangkapan:
1. Penangkapan hanya bias dilakukan sebagai upaya terakhir
2. upaya penangkapan sebaiknya didahului dengan mengirimkan surat panggilan melalui orang tua/keluarga
3. sebisa mungkin pelaksana penangkapan tidak menggunakan seragam dan perlengkapan persenjataan kepolisian dan menjunjung HAM, khususnya hak anak
4. penangkapan hanya bias dilakukan terhadap anak yang dinyatakan atau diduga keras melakukan suatu tindak pidana dan dengan bukti awal yang cukup
5. pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang menyatakan identitas tersangka serta menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan serta tempat ia diperiksa
6. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat
7. tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarganya segera setelah pangakapan dilakukan
8. penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1x24 jam (kecuali UU menyebutkan lain)

Dasar Hukum Penangkapan

Konvensi Hak Anak
Pasal 37 huruf (b): tidak seorang anakpun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan UU, dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu terpendek dan tepat.
Pasal 40 ayat 2 huruf (a): tidak seorang anakpun dapat dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hokum pidana, karena alas an telah berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh hukum nasional dan internasional pada waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan.

UU.No.39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 34: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 66 ayat 4: penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

UU. No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 16 ayat 1 huruf (a): tentang wewenang kepolisian dalam melakukan pangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
Pasal 19 ayat 1: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabata Kepolisian Negara RI senantiasa bertindak berdasarkan norma hokum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan menjujung tinggi HAM.

KUHAP
Pasal 16 ayat 1: untuk kepentingan penyelidikan, penyeledik atas perintah penyidik berhak melakukan penangkapan.
Pasal 17: perintah penagkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan permulaan bukti yang cukup
Pasal 18 Ayat 1: pelaksanaan tugas penagkapan dilakukan oleh petugas kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah pengakapan yang menyatakan identitas tersangka serta menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan serta tempat ia diperiksa
Pasal 18 Ayat 2: tembusan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penagkapan dilakukan.
Pasal 19 ayat 1: tembusan surat perintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan paling lama satu hari.
Pasal 19 ayat 2: terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan keuali dalam hal ia telah terpanggil 2 kali berturut-turut tidak memnuhi panggilan itu dengan alas an yang sah.

UU. NO.23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 16 Ayat 3: penahanan, penangkapan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hokum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir

UU. No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Pasal 43 ayat 1: Penangkapan anak nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP
Pasal 43 ayat 2: Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dilakukan untuk pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari

Pemeriksaan (BAP)
Pemeriksaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh penyidik. Dalam UU. No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ditegaskan bahwa penyidikan terhadap anak yang disangka melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik anak. Penyidik anak ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI. Penyidikan anak selain harus sudah berpengalaman menyidik orang dewasa juga harus mempunyai minat,perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Untuk memperoleh keterangan dari AKH penyidik dituntut untukselalu mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak. Mabes Polri dan UNICEF telah mengembangakan model pemeriksaan terhadap anak melalui Metode Wawancara. Metode wawancara ini dianggap sebagai salah satu cara memperoleh informasi penyelidikan dan penyidikan yang ramah terhadap AKH.
Metode interogasi bagi tersangka anak dianggap tidak ramah terhadap anak dan cenderung melanggar hak anak. Hal ini terjadi karena prosessnya yang cenderung memojokkan anak, sehingga anak mengalami tekanan yang sangat hebat. Demikian juga ditemukan praktek-praktek penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka. Praktek-praktek ini snagat bertentangan dengan hokum yang ada dan juga melanggar HAM.
Wawancara merupakan bentuk interaksi verbal yang dirancang untuk dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tertentu. Secara umum wawancara bertujuan untuk:
mengumpulkan informasi
mengumpulkan bukti-bukti
mendapatkan kesempatan untuk melakukan observasi
untuk menentukan fakta yang beraneka dalam berbagai keadaan atau situasi keontekstualnya
untuk dapat kejelasan mengenai pendapat sikap maupun kecenderungan tentang sesuai hal yang sedang diselidiki

Dasar Hukum Pemeriksaan/Wawancara

KHA:
Pasal 3 ayat 1: mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Pasal 12 ayat 1: anak yang memiliki kemampuan untuk menyatakan pendapatnya sendiri memiliki hak untuk secara bebas mengekspresikan pendapatanya dalam segal hal menyangkut anak tersebut

KUHAP
Pasal 52: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untukmemberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim
Pasal 54: tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hokum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama pemeriksaan
Pasal 55: tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya
Pasal 56 : tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati atau 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hokum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
Pasal 56 ayat 2: setiap penasehat yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-Cuma.
Pasal 110 ayat 1: dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada PU.

UU. No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Pasal 41 ayat 1 dan 2 (sudah tersbeut di atas)
Pasal 42 ayat 1 : Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan
Pasal 42 ayat 2 : Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembibing Kemasyarakatan, dan jika diperlukan dapat meminta saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya
Pasal 42 ayat 3: Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan

UU. No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 16 ayat 2, syarat-syarat tindakan penyelidikan dan penyidikan:
tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum;
selaras dengan kewajiban hokum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
menghormati HAM

Penahanan
Dilakukan oleh penyidik setelah terdapat bbukti yang cukup. Alasan penahanan:
a. dikhawatirkan melarikan diri
b. dikhawatirkan merusak barang bukti
c. dikhawatirkan mengulangi tindak pidana

Syarat bagi AKH
penahanan adalah upaya terakhir yang terpaksa dilakukan dan demi kepentingan terbaik buat anak
alasan penahanan harus disebutkan secara detail dalam surat perintah penahanan, dan tembusannya harus segera disampaikan kepada keluarga anak
jangka waktu penahanan harus sesingkat mungkin yakni maksimal 20 hari. Jika memungkinkan waktu ini tidak perlu dihabiskan, mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh AKH pada umumnya tidak memerlukan waktu penyidikan yang panjang
AKH yang ditahan wajib dipisahkan dengan tahanan dewasa untuk menghindari kekerasan dari sesame tahanan
AKH yang ditahan, wajib dipenuhi hak-hak dasarnya. Ingat bahwa penahanan hanya mengurangi hak kebebasan sesorang untuk bergerak, sementara hak-hak lainnya tetap wajib dipenuhi.

Dasar Hukum Penahanan

KUHAP
Pasal 20 ayat 1: penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan
Pasal 21 ayat 1: ditahan dengan bukti cukup, dengan alas an dikhawatirkan melarikan diri dikhawatirkan merusak barang bukti, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana
Pasal 21 ayat 2: ada surat perintah penahanan dari penyidik atau PU atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka/terdakwa serta alas an penahanan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan atau didakwaan serta tempat ditahan.
Pasal 21 ayat 3 dan 4, Pasal 22 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, Pasal 24 ayat 1,

UU. No. 3 tahun 1997
Pasal 1 ayat 4:
Pasal 44 ayat 1: penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 44 ayat 2 :Penahanan berlaku maks 20 hari
Pasal 44 ayat 1 : Perpanjangan penahanan maks 10 hari
Pasal 44 ayat 4: maks 30 hari penyidik harus menyerahkan berkas perkara ke PU
Pasal 44 ayat 5: jika belum selesai maka tersangka wajib dikeluarkan dan tahanan demi hokum
Pasal 44 ayat 6: penempatan tahanan anak di tahanan khusus untuk anak dilingkungan Rutan, Cabang Rutan, atau ditempat tertentu.
Pasal 45 ayat 1: penahanan dilakukan dengan pertimbangan kepentingan anak secara sungguh-sungguh dan atau kepentingan masyarakat.
Pasal 45 ayat 2, alasan penahanan harus diurai secara jelas dalam surat perintah penahanan
Pasal 45 ayat 3, tempat tahanan anak harus dipisahkan dengan tahanan dewasa
Pasal 45 ayat 4; selama ditahan kebutuhan jasmani, rohani dan social anak harus dipenuhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar