Senin, 02 Maret 2009

Tanya-Jawab (7)


Disangka Penadah Barang Curian

Pertanyaan:
Pengasuh kinik hukum yang terhormat,
Teman saya bernama Ali berbisnis jual beli sepeda motor selama bertahun-tahun dan nyaris tanpa ada masalah, namun sebulan yang lalu ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ia diduga terlibat jual beli sepeda motor hasil pencurian. Menurut keterangan aparat kepolisian ia disangka sebagai penadah karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian dari seseorang. Yang ingin saya tanyakan bagaimana kiat terhindar dari tindakan penadahan sehingga dapat berbisnis dengan lancar?
Mul di Yogyakarta.

Jawaban:
Bapak Mul di Yogyakarta, dalam menjalankan bisnis memang dituntut kehati-hatian agar kita tidak tersandung masalah hukum. Jangan sampai hanya karena ingin mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya membuat kita ceroboh. Teman Anda seharusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis jual beli motor termasuk mengetahui kelengkapan surat dan asal usul kendaraan tersebut. Ali disangka telah melakukan tindak kriminal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480-482 KUHP karena ia telah dengan sengaja membeli barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan (pencurian). Selain pembeli yang dapat dijerat dengan pasal tentang penadahan adalah orang yang menjual, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menyewakan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan. Jika ada orang menjual sepeda motor ataupun barang lainnya dengan harga yang jauh di bawah standar atau tidak dilakukan secara terang-terangan atau bahkan tanpa surat-surat/kelengkapan lainya maka kita harus lebih hati-hati lagi. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar