Jumat, 23 Januari 2009

tanya-jawab hukum (1)

PENANGGUHAN PENAHANAN

Pertanyaan :

Yang terhormat pengasuh rubric konsultasi hukum, saya ingin meminta penjelasan tentang kasus yang menimpa adik saya yang berusia 15 tahun yang ditahan di kepolisian karena disangka melakukan penganiayaan terhadap temannya. Saya ingin mengetahui bagaimana prosedur pengajuan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpa adik saya. Demikian, terimakasih atas penjelasannya. Suwarno di Sleman

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Atas kasus yang menimpa adik anda, anda memiliki hak untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada instansi kepolisian di mana adik anda ditahan. Sesuai dengan Pasal 31 KUHAP yang memberikan kemungkinan bagi dilakukannya penangguhan penahanan dengan tanpa jamin uang atau orang. Bahwa penangguhan penahanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 31 KUHAP menghendaki syarat tertentu, yang dalam penjelasannya syarat tersebut adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota. Bahwa dalam rangka itu, anda atau keluarga anda bisa menjamin dan memberikan pernyataan tertulis bahwa adik anda (tersangka) tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana tersebut. Sehubungan dengan usia adik anda yang masih tergolong usia anak-anak, Pasal 4 (1) UU RI No. 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyrakat. Dalam penjelasannya dinyatakan pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentinagn pemeriksaan, namun penahan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental, maupun sosial anak dan kepentinagn masyarakat. Hal ini juga dikuatkan dengan isi Konvensi Hak Anak yang mengeksplesitkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh serta merta merampas hak-hak yang melekat pada mereka. Jika anda merasa bahwa aparat telah melakukan pelanggaran maka anda berhak mengajukan pra-peradilan terhadap perilaku aparat tersebut. Demikian jawaban singkat yang bisa kami berikan, jika anda memerlukan bantuan kami, silakan datang ke kantor kami, kami siap membantu anda. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar